Anggota DPRK Agara Setujui Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK Tahun 2021

Anggota DPRK Agara Setujui Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK Tahun 2021
Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyetujui Rancangan Qanun

KUTACANE | kliksumut.com Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menyetujui Rancangan Qanun Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021, Kamis (18/08/2022).

Anggota DPRK sebanyak 30 orang yang menyetujui rancangan Qanun APBK di tahun 2021 yang lalu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Temuan LSM Lira Diduga 16 Kecamatan Sarat Pungli Dana Desa di Aceh Tenggara

T. Dedy Faisal, Ketua Fraksi Pisoe Meusalop perwakilan 4 Fraksi mengatakan dalam pidatonya bahwa Rancangan Qanun pertanggung jawaban tertuang dalam lampiran berita acara fraksi DPRK No 86/fraksi/DPRK-AGR/2022.

“Ada empat Fraksi menanda tangani persetujuan pertanggung jawaban pelaksanaan APBK di tahun 2021 yang lalu. Diajukan ke Bupati pada sidang kemaren yaitu, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerinda dan Fraksi Pisoe Meusalop,” ujarnya.

Pos terkait