TANJUNGBALAI | kliksumut.com –
Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres TanjungbaIai berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pengancaman di Jl. RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumateta Utara, Rabu (22/6/2022).
Tersangka yang bernama Daniel Arifin Simanjuntak (29), Buruh Harian Lepas, warga Jl. Anwar Idris, Komplek Pepabri, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai d jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana.
BACA JUGA: Penuhi Permohonan Paspor, Kanim TBA Buka Kuota 140 Perhari
Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, Daniel diamankan berdasarkan laporan korban Arjuna Hasri Sitorus (25), PNS, warga Jl. Anwar Idris Komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Kejadiannya Sabtu Tanggal 18 Juni 2022 sekira Pukul 23.45 WIB. Awalnya Daniel mengatakan kepada Arjuna sambil memegang sebilah parang ‘Kubunuh Kau’ lalu Daniel mengejar Arjuna yang kemudian Arjuna pun berlari meninggalkan Daniel untuk menghindari terjadinya penganiayaan atau pembacokan terhadap dirinya.
Atas kejadian tersebut Arjuna merasa keberatan lalu datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi,” papar Sinaga.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi Masuk Sumut
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pengancaman tersebut dan didapat hasil bahwa pelaku Daniel sedang berada di Jl. RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Jelas Kapolsek.
“Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bergerak ke lokasi yang di maksud, sekira Pukul 17.00 WIB. Daniel berhasil di amankan berikut barang bukti dan langsung dibawa ke kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Daniel diamankan beserta barang bukti Satu bilah parang bergagang besi,” sebut Sinaga. (Gani)