Anak Perusahaan PTPN 2 dan Aparat Robohkan Rumah dan Sekolah, Warga dan Anak Sekolah Terlunta-lunta

Anak Perusahaan PTPN 2 dan Aparat Robohkan Rumah dan Sekolah, Warga dan Anak Sekolah Terlunta-lunta
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH bersama para warga yang tergusur, Jum'at (2/6/2023) di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Medan.

MEDAN | kliksumut.com Pada hari rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 wib lalu, Perumahan milik masyarakat sebanyak 8 (delapan) rumah yang terletak di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP Deli Serdang dengan alat berat.

Sejumlah aparat baik dari Kepolisian dan TNI turut hadir dalam pembongkaran tersebut, yang mana pembongkaran itu diduga atas Permohonan PT. NDP (Nusa Dua Properti) anak perusahaan PTPN 2.

“Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat PAUD Sapta Kurnia yang merupakan rumah atau tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti,” sebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH bersama para warga yang tergusur, Jum’at (2/6/2023) di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan

Iravan juga menjelaskan bahwa dengan dibongkarnya PAUD itu, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan hancur mental anak-anak tersebut. Sebab pada saat jam belajar disitu pula lah Satpol PP Deli Serdang atau pihak PT. NDP (Nusa Dua Property) melakukan pembongkaran secara paksa tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan.

Anak Perusahaan PTPN 2 dan Aparat Robohkan Rumah dan Sekolah, Warga dan Anak Sekolah Terlunta-lunta
Perumahan milik masyarakat sebanyak 8 (delapan) rumah yang terletak di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP Deli Serdang dengan alat berat.


“Perumahan milik masyarakat yang hari ini dibongkar paksa oleh Satpol PP diduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan. Hal itu bisa kita lihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT. NDP (Nusa Dua Property) itu sendiri,” ucap Irvan lagi.

Parahnya masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Deli Serdang atau PT. NDP (Nusa Dua Property) belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT. NDP.

“Masyarakat sangat kecewa atas sikap kejam pihak PT. NDP yang belum atau tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa. Walaupun sebelumnya telah terjadi negosiasi atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP, namun belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat,” jelas Irvan lagi.

Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deli Serdang Nomor : 503/459, Perihal Surat Peringatan III tertanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada 8 (delapan) rumah milik masyarakat. Merupakan asset atau lahan milik PTPN 2 dengan Nomor SHGU : 152/Sampali diduga keliru. Sebab SHGU Nomor : 152/Sampali telah berakhir (eks).

“Hal itu diduga diungkapkan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui kuasa hukumnya berdasarkan adanya gugatan Perdata Reg No : 17/Pdt.G/2023/PN.Lbp tertanggal 4 Mei 2023. Pada pokoknya menerangkan sesungguhnya lahan Perkebunan Sampali seluas 35 Ha merupakan bagian dari tanah HGU dengan Nomor : 5382/Sampali tertanggal 6 Januari 2022,” tambah Irvan.

BACA JUGA: Transaksi Lahan Eks HGU PTPN II Rp 152 Miliar Ditengah Wabah Corona Dipertanyakan

Maka LBH Medan menilai Penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8000 Ha di Kab. Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan lahan seluas ini diduga sebahagian atau seluruhnya menyulap lahan Eks HGU seolah-olah lahan HGU PTPN-II dengan tidak mempedulikan dampak negative bagi hak sipil, politik, ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM termasuk hak atas pendidikan bagi anak.

“Padahal segala daya dan upaya telah dilakukan oleh masyarakat Kesuma Sampali ini baik pada tingkat eksekutif dan legislatif, namun dirasakan tidak berpihak ke masyarakat. Sehingga patut diduga Pemerintahan Kab. Deli Serdang telah dibungkam dan berkonspirasi untuk merampas lahan masyakat demi memenuhi hasrat pemodal membangun perumahan mewah di Kab. Deli Serdang,” tegas Irvan.

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT NDP telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Saptaji yang merupakan salah satu warga yang digusur oleh pihak anak perusahaan PTPN 2 menyesalkan sikap mereka, karena penggusuran yang dilakukan tidak punya perasaan, sebab Sapol PP, Satpam dan oknum aparat yang berada dilokasi dengan cara menutup jalan hingga jalan tikus (kecil) ditutup agar masyarakat sekitar tidak bisa masuk untuk membantu warga yang digusur.

BACA JUGA: Lahan HGU PTPN 2 Dilego Hingga 8 Ribu Hektare Lebih oleh Developer Proyek Citraland Kota Deli Megapolitan Kebal Hukum?

“Bayangkan saat dilakukan penggusuran, jalan ditutup hingga jalan tikuspun. Kami yang hanya delapan rumah ini melakukan perlawanan tidak bisa mengantisiapasinya, makanya kami datang ke LBH Medan untuk meminta perlindungan hukum, sebab atas peristiwa ini membuat keluarga kami trauma bukan hanya itu aja sepeserpun kami belum ada menerima uang sebagai ganti rugi,” ucap Saptaji yang bersama warga lainnya di Kantor LBH Medan.

Alat berat melakukan perubuhan terhadap rumah warga di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP Deli Serdang dengan alat berat.

Anak Perusahaan PTPN 2 dan Aparat Robohkan Rumah dan Sekolah, Warga dan Anak Sekolah Terlunta-lunta
PAUD Sapta Kurnia yang merupakan rumah atau tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini sudah rata.


Bukan hanya itu aja, salah satu sekolah PAUD Sapta Kurnia juga ikut dibongkar padahal saat peristiwa pembokaran masih hari sekolah para anak-anak melakukan aktifitasnya menuntut ilmu, atas peristiwa ini anak-anak tidak akan bisa melakukan aktifitasnya bersekolah dan meninggalkan trauma kepada anak-anak didik tersebut melihat sekolahnya sudah rata dihancurkan alat berat dengan pengawasan yang sangat ketat oleh aparat.

“Mereka sungguh kejam, bayangkan PAUD yang saya buat untuk dunia pendidikan harus hancur dan tidak ada penyelesaian. Anak-anak didik saya melihat peristiwa ini menangis dan mereka mengucapkan sekolah kita sudah cantik kenapa dihancurkan, kami mau kemana Umi. ucap anak-anak kepada saya, perasaan saya semakin sedih bahwa dipagi harinya kami sedang melakukan pelatihan kegiatan wisuda yang akan dilakukan dalam bulan ini, namun apa daya alat berat dan ratusan orang dari Satpol PP, Satpam dan aparat melakukan penghancuran PAUD hingga rata, akibatnya kami terlunta-lunta,” jelas Sri Kurnia Ida Wati sembari meneteskan air mata atas kekecewaannya kepada mereka yang tega melakukan penggusuran PAUDnya. (WL)

Pos terkait