Anak Minta Pembagian Harta Warisan yang Dikuasai Ibu Tiri

SERGAI | kliksumut.com Kasus perebutan harta pusaka keluarga diadukan ke Polres Serdangbedagai (Sergai). Melalui Kantor Hukum Jeremia Sembiring, SH & Rekan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat ke Polres Sergai. Pengaduan itu diterima Briptu Nanda, pada 6 Oktober 2021.

Dalam surat tersebut Jeremia Sebastian Sembiring SH, advokat pada Kantor Hukum Jeremia Sembiring, SH & Rekan selaku kuasa hukum Satya dan Marlina, penduduk Dusun II Kelurahan Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Delisedang melaporkan atau mengadukan perbuatan dugaan klaim sepihak kepemilikan sebidang tanah (lahan perkebunan sawit) seluas lebih kurang 13 hektar di Desa Pama dan Pagar Manik Kecamatan Silinda Kabupaten Sergai.

BACA JUGA: HUT Ke-5 KLIKSUMUT.COM Semangat Baru dengan Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Bacaan Lainnya

Sebidang tanah atau lahan perkebunan itu merupakan harta warisan sepeninggalan orang tua kliennya almarhum Keneng / Ng Kian Hin.

Diduga harta warisan dikuasai oleh istri kedua Alm Keneng semasa hidupnya bernama Saripah Sinaga, yang juga ibu tiri dari Satya dan Marlina.

Alm Keneng semasa hidupnya pernah menikah dengan almarhumah Amoi dan memiliki 6 orang anak. Dan tercatat sebagai istri pertama dengan kutipan akte perkawinan nomor 117/1976.

Mencuatnya persoalan harta warisan disebabkan kliennya mengetahui terjadinya perjanjian sewa menyewa lahan perkebunan sawit seluas lebih kurang 13 hektar.

Jeremia membeberkan, kliennya Satya dan Marlina tidak mengetahui perjanjian sewa menyewa tersebut sehingga mempertanyakan lahan yang diduga dikuasai ibu tirinya.

Menurut Jeremia, tindakan ibu tiri itu diduga melakukan perbuatan hukum perjanjian sewa menyewa yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. “Secara fakta, objek ataupun tanah tersebut milik Alm Keneng yang merupakan orang tua kandung dari Satya dan Marlina,” sebut Jeremia di lokasi lahan, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, Satya, anak ke enam almarhum Keneng, mengaku, sengketa harta warisan ini mencuat sejak sang ayah meninggal dunia tahun 2020. Semua harta sepeninggalan sang ayah diduga dikuasai sang ibu tiri.

Disebutkan Satya, ayahnya menikahi Saripah Sinaga pada tahun 1998 semasa ibu Satya masih hidup. Diduga pernikahan halangan yang dilakukan ayah dan ibu tirinya. “Dan tahun 2001, ibu kami (almarhum Amoi) meninggal,” jelas Satya.


“Mulai dari deposito bank, beberapa unit rumah, tanah seluas 33 rante di Kelapa Satu Kecamatan Galang, tanah seluas 8 hektar di Sibaganding Bangun Purba, dan 13 hektar Pagar Manik Silinda. Seluruh berkas dan legalitas surat dikuasai oleh ibu tiri,” ungkapnya.

Ia bersama kakaknya Marlina akan memperjuangkan hak-hak yang harus diterima setelah sepeninggalan almarhum ayahnya. “Cuma kami berdua yang memperjuangkan hak warisan ini. Sementara saudara lainnya berada di posisi ibu tiri,” ungkap Satya.

Satya menambahkan, sebelum masuk ke ranah pengaduan ke jalur hukum, pihaknya secara keluargaan telah berupaya membahasnya secara musyarawah keluarga. Namun, tidak mendapatkan respon dari pihak ibu tirinya.

Dan bahkan lanjut Satya, sempat terjadi perdebatan argumen hingga berakhir ke pihak berwajib karena tidak menemukan jalan keluarga. “Sempat terjadi saling lapor ke polisi atas tindakan perkelahian,” sebut Satya.

BACA JUGA: Kerja Sama Ciputra – PTPN II, HMI : Serahkan Dulu Hak Rakyat

Satya kini menggantungkan hidupnya bersama keluarga dari hasil perkebunan sawit yang dikelola seluas lebih kurang 13 hektar di Desa Pama dan Pagar Manik. “Itupun saya dituduh mencuri oleh ibu tiri. Padahal, perkebunan sawit ini milik almarhum saya. Dan bahkan, saya diancam akan dipenjarakan jika tetap mengelola sawit ini,” bebernya.

Jeremia kembali mengimbau kepada seluruh pihak manapun, untuk tidak menginterpensi kliennya dari segi aspek hukum.

“Kita akan membawa kasus harta warisan ini ke jalur hukum jika tidak menemukan titik jalan musyarawarah. Berharap, pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Polres Sergai dapat ditindaklanjuti dengan memediasi keluarga almarhum Keneng, agar tidak terjadi polemik keluarga berkepanjangan,” cetus Jeremia. (wali)

Pos terkait