Amri Laporkan Dugaan Penipuan Cek Kosong ke Polres Sibolga

Amri Laporkan Dugaan Penipuan Cek Kosong ke Polres Sibolga
Parlaungan Silalahi,SH bersama tim Hukum usai mendampingi Pelapor di Mapolres Sibolga. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Seorang warga Kota Sibolga, Amri, mengambil langkah hukum dengan melaporkan salah satu warga Tapanuli Tengah berinisial SP ke Polres Sibolga, Kamis (17/10/2024). Amri, didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatra, Parlaungan Silalahi, SH, resmi mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

Parlaungan, yang dikenal sebagai pengacara terkemuka di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari terlapor SP dalam sebuah kerja sama bisnis yang sudah berlangsung sejak tahun 2022.

BACA JUGA: Meriahkan Hari Pramuka ke-63, Kwarcab Kota Sibolga Gelar Pesta Siaga Penuh Antusias

Dugaan Penipuan dalam Bisnis Minyak Solar

Menurut Parlaungan, pihaknya telah berupaya melakukan berbagai mediasi dengan SP, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya mediasi dan membuka ruang dialog, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Oleh karena itu, kami memilih jalur hukum untuk melaporkan SP ke pihak kepolisian,” ungkap Parlaungan.

Kasus ini bermula ketika SP, pada 6 Oktober 2023, menyerahkan dua lembar cek giro Bank SUMUT senilai total Rp600 juta kepada Amri sebagai pembayaran minyak solar. Cek pertama senilai Rp250 juta dan cek kedua senilai Rp350 juta.

Namun, pada 10 November 2023, saat Amri mencoba mencairkan cek pertama di Bank Sumut, ternyata cek tersebut kosong. Hal yang sama terjadi ketika Amri mencoba mencairkan cek kedua pada 15 Desember 2023.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Parlaungan menambahkan bahwa sebelum penyerahan cek kosong, terlapor juga pernah menjaminkan beberapa dokumen sertifikat tanah dan surat perjanjian, namun sampai saat ini SP belum melunasi utangnya kepada Amri. Berdasarkan laporan yang diterima Polres Sibolga, total kerugian Amri sejak tahun 2022 hingga Oktober 2024 mencapai Rp1,667 miliar.

“Klien kami merasa sangat dirugikan dan ditipu. Kami sudah berusaha mencari solusi, tetapi tidak ada tanggapan baik dari terlapor, sehingga laporan ini diajukan ke Polres Sibolga. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Parlaungan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024: Suasana Penuh Antusiasme

Dasar Hukum dan Tuntutan

Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/168/X/2024/SPKT/POLRES Sibolga Polda Sumatra Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kantor Bank BPD Sumut, Jalan Zainal Arifin, Kelurahan Baringin, Sibolga, pada November 2023.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari Polres Sibolga, mengingat besarnya kerugian yang dialami pelapor. Amri dan tim hukumnya berharap agar hukum ditegakkan dengan adil dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. (KSC)

Pos terkait