Alhamdulillah, Rapat Pleno III PB HMI Selesai, Berikut Hasil Rapatnya

TAPTENG | kliksumut.com – Sidang Pleno III Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2018-2020 yang di lakukan oleh PJ Ketua Umum PB HMI Abdul Muis Amiruddin telah selesai dan menghasilkan berbagai rekomendasi baik internal maupun eksternal.

Pelaksanaan Pleno III PB HMI pun diselenggarakan pada tanggal 17-19 Maret 2021 di Aula Pia Hotel Chain, Jl Raya P Sidempuan, KM 10 Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Wasekjen Internal PB HMI bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Maizal Alfian mengucap syukur atas telah selesainya pelaksanaan rapat Pleno III PB HMI di Tapanuli Tengah.

Baca juga: lagi, Delmeria Sikumbang Jembatani Penyaluran BOP ke 10 MDTA di Tapteng

Bacaan Lainnya



“Alhamdulillah, rapat pleno III PB HMI telah sukses terselenggara dengan hikmat berdasarkan pikiran kritis rekan-rekan Fungsionaris, Para Ketum Badko Se-Indonesia, Lembaga Profesi hingga MPK PB HMI,” ucap Maizal Alfian saat dimintai keterangannya, Minggu (21/03/2021).

Adapun hasil dari sidang MPK PB HMI yang disampaikan dalam rapat pleno III PB HMI diantaranya perihal dualisme ditingkat Cabang yang pada tingkat pertama diselesaikan oleh Badan Koordinasi (Badko) HMI sesuai dengan mekanisme organisasi dengan tetap berkonsultasi dengan Pengurus Besar.

Hal ini berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 24 ayat 3 yang berbunyi “Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar”.

Baca juga: BPH Migas Hadir Ke Tapanuli Utara



Begitu pula persoalan dualisme ditingkat Badko HMI dan Badan khusus HMI dilakukan oleh Pengurus Besar HMI sesuai dengan aturan main organisasi dan tetap berkonsultasi dengan MPK PB HMI.

“Persoalan dualisme HMI ditingkat cabang, Badko HMI hingga Badan Khusus HMI harus dapat diselesaikan paling lambat 14 hari semenjak keputusan ini ditetapkan atau setelah rapat pleno III selesai,” ungkap Alfian.

Pos terkait