AJI Medan Mengecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis di Labuhanbatu

AJI Medan Mengecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis di Labuhanbatu
Aliansi Jurnalis Medan (ist)

Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.

“Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut,” kata Anugrah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.

BACA JUGA: AJI Medan Tuntut Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap

“Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan,” tegas Anugrah.

Selanjutnya AJI Medan memberikan empat poin sikap atas kasus ini yaitu, Pertama, Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang yang mendatangi kediaman Habibi, Kamis (13/10/2022) kemarin. Kedua, Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Dan Ketiga, Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999. serta terakhir Keempat, Meminta agar jurnalis tetap bekerja dengan profesional, termasuk verifikasi, konfirmasi sehingga berita yang diproduksi tetap berimbang dan merugikan satu pihak. (WL)

Pos terkait