Agenda Politik Apa DPR Ancam Bubarkan BNN ?

Edi Irawan - Praktisi Media

MEDAN | www.kliksumut.com – ‘Angin segar’ seolah menggelayut di  benak sindikat narkoba mengetahui trigger yang diwacanakan dari dalam gedung parlemen beberapa waktu lalu. Menggunakan “corong” anggota Komisi III Masinton Pasaribu, DPR ‘mengancam’ akan mengevaluasi eksistensi lembaga BNN sebagai leading sector pemberantasan narkoba di Indonesia.

Sebagai sebuah statement politik, jelas ‘bola panas’ yang dimainkan ini akan menimbulkan reaksi sebagai hukum kausalitas dalam tatanan sosial. Pro dan kontra sebagai efek dari isu yang dikemukan oleh lembaga yang memiliki kekuasaan cukup besar seperti halnya DPR, tentu tidak akan bisa dielakkan.

Bacaan Lainnya

Baca : Irjen Pol Arman Depari: Silakan Bubarkan, Kremasi Saja Sekalian

Prinsip dasar lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan, seperti halnya BNN pastinya memiliki “ruh” sangat mendasar hingga perlu dilahirkan lembaga ini sejak 2002.

BNN berfungsi menyusun  dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Peredaran masif narkoba yang sangat mengkhawatirkan saat ini diharapkan dapat di “reduksi” semaksimal mungkin oleh BNN, baik melalui fungsi pemberantasan dengan tidak mengabaikan fungsi pencegahannya.

Tudingan sebagai lembaga yang tidak maksimal menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan negara hingga bermuara kepada “distrust” DPR semoga bukan sebagai niatan sebenarnya untuk ‘mengubur’ BNN.

Apa jadinya generasi bangsa ini jika lembaga yang difungsikan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba hanya di’bebankan’ kepada lembaga Kepolisian yang saat ini juga dihadapkan dengan berbagai kejahatan, tidak hanya kejahatan konvensional, namun juga kejahatan-kejahatan extra ordinary yang membutuhkan perhatian khusus juga.

Seluruh stake holder sejatinya harus melihat kejahatan narkoba ini sebagai kejahatan yang harus menjadi tanggung jawab banyak pihak. Tidak hanya melihatnya secara parsial dengan men- judge BNN sebagai pihak yang paling ‘salah’  apabila persoalan narkoba belum sesuai ekspektasi DPR.

Penulis yang sempat beberapa kali mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus narkoba, melihat betapa rumitnya untuk mengungkap kejahatan ini. Betapa lelahnya personel yang diterjunkan untuk mengungkap kasus, terutama kasus-kasus besar yang melibatkan jaringan internasional.

Menjadi hal yang sangat jamak bahwa personel bisa menghabiskan waktu hingga berbulan-bulan di lapangan hingga ‘mengabaikan’ keluarga, bahka  keselamatan diri. Diksi ini bukan dimaksudkan sebagai justifikasi terhadap apa yang sudah dan terus berlangsubg saat ini.

Harus ada parameter yang terukur untuk mengambil sebuah keputusan politik strategis seperti wacana yang sedang dibangun ini. Besaran anggaran yang dialokasi dengan out put yang diperoleh. Apakah selama ini sudah ada dibuat semacam ‘komitmen’ bersama bahwa dengan anggaran yang disediaka  harus mencapai target yang ditetapkan DPR ?

Kemudian apakah persoalan dan kesulitan yang dihadapi BNN sudah maksimal solusi yang diberikan DPR ?.   Dan masih banyak hal-hal lain yang menjadi pijakan rasional untuk men-“delete” BNN ?

Baca : Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada BNN RI

Seluruh pihak terutama DPR sebagai ‘orang tua’ dalam relasi dengan BNN seyogianya lebih bijak dalam menyikapi kinerja yang dihasilkan BNN. Membangun lembaga garda terdepan dalam konteks pemberantasan narkoba harusnya dibangun narasi ‘menguatkan’ dan bukan malah ‘mengkerdilkan’, atau bahkan ‘membinasakan.

Jika framing yang dibangun terus seperti kehendak DPR ini, dipastikan akan muncul euforia dari para sindikat narkoba. Ke depan bangsa ini akan menikmati banyak ‘generasi sakit’ yang diakibatkan ‘terpapar’ narkoba jika wacana uni terus di blow up.

Penulis : Praktisi Media – Edi Irawan

Pos terkait