Ada BUMN ‘Hantu’, Erick Thoir Akan Bubarkan Bila Presiden Restui

Erick Thoir
Menteri BUMN Erick Thohir (idx.channel) ist
Menteri BUMN Erick Thohir (idx.channel) ist


JAKARTA | kliksumut.com – Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkap banyak BUMN yang keberadaannya tidak berguna untuk publik. Bahkan ada yang tidak tahu kantornya berlokasi di mana yaitu PT Iglas.

“Ada BUMN sudah nggak ada untungnya, abis itu nggak berguna untuk publik. Saya kasih contoh Merpati, sampai hari ini masih ada karena memang kita nggak bisa bubarkan. Sama halnya Iglas, itu tak tahu di mana kantornya,” kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020) saat dikutip melalui detik.com.

Arya menjelaskan, sebenarnya pihaknya ingin memangkas BUMN yang sudah tidak ada untungnya lagi. Namun Menteri BUMN Erick Thohir dinilai belum punya kewenangan untuk itu.

Baca juga : Relawan Jokowi Minta Adian Tak Nyinyir ke Erick Thohir

“Kita sepakat yang namanya BUMN sudah nggak sehat, nggak punya guna lagi untuk bangun bangsa ini harusnya memang dipotong. Makanya Bang Nasril (Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN) kasih kewenangan ke kami, ke Pak Menteri untuk membubarkan. Jadi menteri BUMN ini nggak bisa membubarkan ataupun menghapus BUMN-nya,” ucapnya.

Bila Jokowi Restu, Erick Akan Bubarkan

Arya mengungkapkan, saat ini Erick masih menunggu payung hukum terkait wewenang untuk membubarkan BUMN-BUMN ‘hantu’ tersebut.

“Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Pak Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu kan membuat kita akan lebih lega,” kata Arya usai mendampingi Erick kunjungan ke Posko Masak Satgas COVID-19, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Arya mengatakan, payung hukum tersebut bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.

“(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya,” papar Arya.

Ia mengatakan, selain PT Iglas pihaknya juga mencatat 1 BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi, namun perusahaannya masih ada hingga saat ini. BUMN tersebu adalah PT Merpati Nusantara Airlines/MNA.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Isolasi Jika Ada Daerah Virus Corona

“Anda tahu Merpati? Masih terbang nggak? Nggak. Tapi masih ada perusahaannya. Masih terbang nggak? Kalau soal pesawat ada, kalau nggak terbang kan nggak ada operasi, tapi masih ada Merpati,” imbuhnya.

Menurut Arya, selain 2 perusahaan pelat merah tersebut, masih banyak BUMN lain yang sudah tak beroperasi namun belum juga ditutup. Namun, ia enggan menyebutkan jumlahnya. “Nggak bisa ngomong. Belum bisa ngomonglah,” tutup Arya.

sumber : detik.com

Pos terkait