Ada 6 Balon Kada di Sumut Terkonfirmasi Covid-19

Corona
Ilustrasi pengecekan darah Covid-19 (ist)
Corona
Ilustrasi pengecekan darah Covid-19 (ist)


MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan, ada enam bakal calon (balon) kepala daerah (kada), terkonfirmasi Covid-19 hingga Selasa (8/9/2020).

“Yang (terkonfirmasi) Covid-19, ada enam bakal calon. Satu di Binjai, empat di Sibolga dan satu di Tapanuli Selatan,” sebut Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Utara, Batara Manurung, melalui pesan singkat, Selasa (8/9/2020) malam.

Dijelaskan Batara, sesuai keputusan KPU Tahun Nomor 394 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, rekam medis bakal calon adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik. Hal itu juga sesuai keputusan KPU Nomor 116 Tahun 2016.

Baca juga : Mappilu PWI Minta Tindak Pelanggar Prokes Pilkada Serentak 2020

“Jadi, jika ada kawan-kawan Komisioner KPU di daerah (kabupaten/kota) yang tidak menyebut hasil swab dari bakal calon yang sudah melakukan pendaftaran, itu memang ada aturannya,” ujar Batara.

KPU Sumut juga hanya bisa memberikan data informasi sesuai dengan hasil rekapitulasi bakal calon yang sudah dan diterima pendaftarannya, tanpa menyebut nama yang bersangkutan.

“Yang dapat kita berikan sesuai dengan hasil rekapitulasi, hanya data asal bakal calon melakukan pendaftaran. Dan, untuk identitas memang tidak bisa di sampaikan ke publik,” kata Batara.

Sebelumnya, Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak menyatakan, ada dua pasangan bakal calon yang sudah mendaftar.

Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, pendaftaran kedua pasangan bakal calon diterima. Kedua pasangan bakal calon itu adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Rasyif Assaf Dongoran dan M Yusuf Siregar – Roby Agusman Harahap.

Baca juga : Temuan Arak-arakan Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Akan Teruskan Ke KPU dan Polisi

“Tanpa ada peserta tidak akan ada Pilkada, dan pada 23 September 2020 akan ditetapkan calon bupati/wakil bupati. Semoga semua bisa berjalan aman dan kondusif,” ujar Panataran.

Panataran mengatakan, soal ketidakhadiran bakal calon bupati Dolly Pasaribu, yang berpasangan dengan Raysid Assaf Dongoran, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Pasal 50A, jika ada bakal calon yang mengalami gangguan kesehatan diperkenankan tak hadir mendaftar. (Cu)

Pos terkait