Aceh Utara tidak dilibatkan dalam Pengelolaan WK B ! Komisi III DPRK Aceh Utara Sambangi PEMA

BANDA ACEH | kliksumut.com – Keterlibatan Aceh Utara dalam Pengelolaan WK B menjadi tanda tanya bagi Masyarakat dan Kualisi Ormas Peduli migas, ini menjadi tolak ukuran komisi III DPRK Aceh Utara lakukan kunjungan kerja ke PT PEMA.

Kunjungan kerja komisi III disambut Kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur, MM, Dirut PEMA Zubir Sahim, Dirut Pema Global Energi di kantor PEMA, kamis (20/5/2021). Agenda Rembongan komisi III, mempertayakan keterlibatan Aceh Utara dalam pengelolaan WK B.

“Pasca pertemuan dengan Gubernur Aceh beberapa bulan yang lalu kami sudah bekerja memenuhi persyaratan yang diminta dengan melakukan perubahan PD Pase Energi menjadi PT Pase Energi Migas, dan hari ini kami menyerahkan berkas PT Pase Energi kepada pemerintah Aceh,” ucap Razali Abu.

Baca juga: Dijuluki Kota Sampah !! Dewan Minta Cek Mad Evaluasi Kinerja Kadis DLHK Aceh Utara

Bacaan Lainnya


“Sebelum berkas ini sudah diantarkan secara langsung oleh Direktur PT Pase Energi yang didampingi Kualisi Ormas Migas Aceh, kali ini kita antarkan kembali,” ucap politisi Partai Aceh.

“Kita tunggu pemerintah Aceh mengundang pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk duduk bersama dan bagaimana sistem keterlibatan Aceh Utara menjadi ranahnya Gubernur Aceh dengan Bupati Aceh Utara,” lanjut Razali Abu.

Dirut PT PEMA, Zubir Sahim menuturkan bahwa surat Bupati Aceh Utara terkait dengan permohonan untuk dilibatkan Aceh Utara dalam pengelolaan WK B sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh pada akhir Maret 2021, namun sampai sekarang belum ada informasi terkait permohonan Bupati Aceh Utara.

Pos terkait