80 Kasus Penyiksaan, KontraS Mencatat Setahun Terakhir

80 Kasus Penyiksaan, KontraS Mencatat Setahun Terakhir
Seorang mahasiswa memegang poster saat memprotes RUU Reformasi Tenaga Kerja di Jakarta, 20 Oktober 2020. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA | kliksumut.com Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia. Peneliti KontraS Rozy Brilian mengatakan setidaknya ada 80 kasus penyiksaan sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021. Kepolisian menjadi aktor utama penyiksaan dengan 36 kasus, disusul Kejaksaan 34 kasus dan TNI tujuh kasus.

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahawa menurutnya, terdapat dua motif penyiksaan yang diharapkan pelaku, yaitu mendapat pengakuan dan sebagai bentuk penghukuman kepada korban. Sedangkan alat penyiksaan yang kerap digunakan, yaitu tangan kosong, benda keras, listrik, rokok dan senjata api.

“Berdasarkan pemantauan media yang kami lakukan, benda keras menjadi instrumen dominan dalam melakukan penyiksaan sebanyak 42 peristiwa. Benda keras itu seperti pentungan dan tameng,” jelas Rozy dalam konferensi pers daring, Jumat (26/6).

Baca juga: Konflik Agraria Menumpuk, KontraS Tagih Janji Gubernur Edy Rahmayadi

Rozy menambahkan penyiksaan tersebut dialami 182 korban, dengan rincian 166 korban luka dan 16 korban tewas. Kasus penyiksaan tertinggi terjadi di Aceh (34 kasus), disusul Papua (7 kasus), dan Sumatera Utara (5 kasus). Adapun bentuknya beragam mulai dari penyiksaan dalam tahanan, salah tangkap, hingga tindakan tidak manusiawi.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan praktik penyiksaan terus berulang. Antara lain lemahnya pengawasan, pembiaran atasan, dan impunitas pelaku penyiksaan.

Pos terkait