730 Anggota DPR dan DPD RI Dilantik, Gaji Fantastis Menanti!

730 Anggota DPR dan DPD RI Dilantik, Gaji Fantastis Menanti!
Ruangan Paripurna DPR RI di Jakarta. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sebanyak 730 Anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024). Dari jumlah tersebut, 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD telah diambil sumpahnya dalam upacara yang berlangsung megah di Jakarta.

Periode 2024-2029 mencatat peningkatan jumlah anggota DPR RI dari 575 menjadi 580 orang. Delapan partai politik berhasil melampaui ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara itu, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, dan beberapa partai lainnya gagal memenuhi ambang batas tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota DPR RI Komisi X, Sofyan Tan: PON XXII Harus Lebih Baik dari PON XXI Sumut-Aceh

Gaji DPR RI: Berapa Fantastisnya?

Tak hanya dilantik, para wakil rakyat ini juga akan menerima gaji dan tunjangan yang terbilang fantastis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sementara Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan.

Namun, gaji pokok tersebut hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan mereka. Tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR menjadikan jumlah yang dibawa pulang setiap bulan lebih besar dari angka gaji pokok itu sendiri.

Tunjangan Gede untuk Wakil Rakyat

Tunjangan yang diterima anggota DPR RI mencakup berbagai macam komponen, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan yang mencapai Rp 9.700.000. Ada pula tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000 dan tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000.

Jika seluruh tunjangan ini dijumlahkan, anggota DPR biasa dapat menerima sekitar Rp 54.051.903 setiap bulannya. Jumlah ini tentu bisa lebih besar bagi mereka yang menduduki jabatan seperti Ketua atau Wakil Ketua DPR.

Fasilitas Lain: Rumah, Asisten, hingga Biaya Perjalanan

Anggota DPR juga menerima fasilitas rumah jabatan di kawasan strategis seperti Kalibata dan Ulujami, Jakarta. Selain itu, mereka juga mendapatkan biaya perjalanan yang cukup besar. Untuk perjalanan ke daerah tingkat I, mereka berhak mendapatkan uang harian hingga Rp 5.000.000 per hari, sementara di daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari.

Tidak hanya itu, setiap anggota DPR juga mendapatkan anggaran untuk asisten pribadi sebesar Rp 2.250.000, serta bantuan untuk listrik dan telepon senilai Rp 7.700.000 setiap bulannya.

BACA JUGA: FGD di UM Tapsel, DPR RI: Usia Pensiun Polri 60 Tahun Masuk Akal

Pensiun yang Menggiurkan

Ketika masa jabatan mereka berakhir, anggota DPR RI tidak perlu khawatir. Mereka berhak menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2.520.000 per bulan. Fasilitas ini menjadi salah satu alasan profesi ini menjadi incaran banyak orang.

Dengan gaji dan tunjangan yang melimpah, para wakil rakyat diharapkan mampu menjalankan amanah rakyat dengan baik, menghadirkan kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat, serta memperjuangkan kepentingan bangsa secara maksimal. (KSC)

Pos terkait