528 APK di Aceh Selatan Diduga Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2024

528 APK di Aceh Selatan Diduga Langgar PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Alsyukri Rahman, Ketua Panwaslih Aceh Selatan. (kliksumut.com/Dahyati)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Sebanyak 528 Alat Peraga Kampanye (APK) di Aceh Selatan diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah dilakukan penertiban APK calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut.

Alsyukri menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut juga mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 33 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis kampanye Pilkada di Provinsi Aceh. “Pemasangan APK ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan, baik oleh PKPU maupun oleh KIP Aceh,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tertibkan APK Calon Bupati/Wakil Bupati, Panwaslih Aceh Selatan Turun Bersama Tim Gabungan

Sebanyak 131 APK yang melanggar berasal dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan 397 APK lainnya merupakan milik calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan. Menurut Alsyukri, pemasangan APK ini tidak sesuai dengan peraturan lokasi yang telah ditentukan.

Dari total APK yang ditertibkan, terdapat 79 APK untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, yaitu Paslon nomor urut 1 Bustami-Fadhil, serta Paslon nomor urut 2 Mualem-Dek Fad. Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, APK yang melanggar mencakup 80 APK milik Paslon nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN), 154 APK milik Paslon nomor urut 2, Mirwan-Baital Mukadis (MANIS), 137 APK milik Paslon nomor urut 3, Amran-Akmal (AMAL), dan 26 APK milik Paslon Hendri Yono-Mirwan (IMAN).

Alsyukri menyatakan pihaknya sudah dua kali mengirim surat peringatan kepada tim pemenangan masing-masing Paslon, baik untuk Pilgub maupun Pilbup. “Kami mengimbau agar tim pemenangan dapat menurunkan APK yang melanggar ketentuan secara sukarela,” tegasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu 2024, Tekankan Pendidikan Politik dan Partisipasi Publik

Dalam ketentuan PKPU, pemasangan APK dilarang di beberapa lokasi seperti gedung pemerintah, tempat ibadah, area pendidikan, taman, dan pepohonan. Alsyukri berharap semua partai pengusung dan tim pemenangan mematuhi aturan ini demi menciptakan kampanye yang tertib dan kondusif.

Dengan adanya penertiban ini, Panwaslih Aceh Selatan berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai aturan dan menghimbau seluruh pihak terkait agar berperan aktif mematuhi ketentuan kampanye yang berlaku. (KSC)

Pos terkait