4 Kurir Sabu Bawa 4,27 Kg Antar Provinsi Pulau Sumatera Gol di Labuhanbatu

4 Kurir Sabu Bawa 4,27 Kg Antar Provinsi Pulau Sumatera Gol di Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit ketika temu pers, Minggu, (25/10/2020)
4 Kurir Sabu Bawa 4,27 Kg Antar Provinsi Pulau Sumatera Gol di Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit ketika temu pers, Minggu, (25/10/2020)


LABUHANBATU | kliksumut.com – Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu isi berat 4270 Gram/ 4,27 kg dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung. Empat orang kurir diringkus akibatnya masuk ‘BUI’ serta upah sebesar Rp10 juta pun ‘leong’ dari kordinasi antara Dit Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Junaidi Harahap, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit ketika temu pers, Minggu, (25/10/2020) mengatakan, terdapat empat orang kurir membawa 4270 Gram/ 4,27 kg barang haram Narkotika jenis Sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung.

Dimana, kata dia, para kurir mendapat upah 10 Juta per Orang namun keempat kurir berhasil diringkus, ketika pergerakan nereka terdeteksi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.

Baca juga : Polres Labuhanbatu Launching Maskot ‘BANG SULTAN’

Dijelaskan, awal pengejaran dan penangkapan dilakukan di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Disana, diamankan 2 tersangka bernama Muhamad Maulana (35), warga Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Loksumawe, Provinsi Aceh dan Sofyansah (33), Warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

”Iya, nereka diamankan saat mengenderai mobil. Dari kedua Tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil Innova hitam BL 1823 LM”, kata AKBP Deni.

Ditambahkan AKBP Deni, dari informasi kedua tersangka ini menyampaikan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu mengendarai 1 unit Honda Jazz Putih BK 1030 Q ke arah Rantauprapat, Labuhanbatu.

”Jadi setelah tendengar informasi itu, kita perintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing para Kasat meliputi Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim. Agar turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 Wib, dari personil gabungan Polres Labuhanbatu”, sebutnya.

Dari perintah tersebut, sambung AKBP Deni, tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda maka berhasil diringkus mengamankan mobil ketika melintas di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka bernama Misbahudin alias Mis (45) dan Suriadi alias Adi (23). Kedua Tersangka merupakan Warga Aceh yang beralamat di Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Sehingga dari tersangka kini disita barang bukti 4 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 4270 Gram, loadspeaker, Mobil Honda Jazz warna putih, BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

Baca juga : Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Dirikan 2 Pos Pantau Jalankan Prokes Libur Panjang

Kemudian hasil penangkapan tersebut, dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung.

Sementara itu, terhadap para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10 Juta. Maka atas dari perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MAHRA).

Pos terkait