3 Komisioner KPU Tidak Hadir dalam Pemanggilan Bawaslu Tapteng Terkait Penolakan Paslon

3 Komisioner KPU Tidak Hadir dalam Pemanggilan Bawaslu Tapteng Terkait Penolakan Paslon
Kantor Bawaslu Tapteng. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Tiga dari lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak menghadiri panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng, Senin (9/9/2024). Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dari Tim Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, yang menolak hasil pendaftaran mereka oleh KPU Tapteng.

Penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud terjadi pada Rabu (4/9/2024) malam, di mana KPU Tapteng berdalih bahwa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dapat diakses. Tim Paslon kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Tapteng untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton – Mahmud, Massa Pendukung Geram

“Benar, hari ini mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud,” ungkap Rommi Preno Pasaribu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Tapteng.

Namun, dari lima komisioner yang dijadwalkan hadir, tiga di antaranya, termasuk Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Putra W Hutagalung, dan Fahmi Z Rambe, tidak memenuhi panggilan. Sementara itu, klarifikasi tetap berlangsung dengan kehadiran Iiseria Lubis (Kasubbag Teknis), Juliani (Sekretaris KPU), Abdul Haris (Divisi Hukum), dan Helman (Divisi Teknis).

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap dapat mempengaruhi proses Pilkada di Tapanuli Tengah. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa ini, terutama mengenai kehadiran tiga komisioner KPU yang absen.

BACA JUGA: Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng

Bagaimana perkembangan selanjutnya? Akankah absennya tiga komisioner ini mempengaruhi proses penyelesaian sengketa? Simak terus informasi terkini hanya di sini!. (KSC)

Pos terkait