3 Bulan DPO, Polisi Terus Buru Samsul Tarigan

3 Bulan DPO, Polisi Terus Buru Samsul Tarigan
Samsul Tarigan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Sudah 3 bulan lamanya, Samsul Tarigan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan. Maka kini Polisi terus memburu tersangka Samsul Tarigan terkait kasus penyerangan polisi saat menggerebek lapak judi di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang.

Untuk itu, Polisi pun telah menyebar poster DPO Samsul dengan keterangan nomor surat: DPO/75/V/RES.1.6./2023/Reskrim. Selain itu, tertera pula nomor laporan: LP/B/1172/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada 10 April 2023.

BACA JUGA: Hiruk Pikuk Lansiran Pengunjung Di Tikum Medan Countr* Clu*, Klana: “Pasien Lasvegas BosGodol Itu” 

Terdapat pula, informasi ciri-ciri Samsul yang berumur 44 tahun dengan warna kulit sawo matang, tubuh berisi, tinggi sekitar 165 cm, dan berambut ikal. Foto Samsul turut ditampilkan dengan jelas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pada dasarnya sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Samsul.

Namun, upaya dari tim khusus yang telah dibentuk dan diturunkan masih belum membuahkan hasil.

“Kita tetap melakukan pencarian. Tapi sekarang memang keberadaannya masih belum menetap secara pasti,” kata Fathir, Selasa (1/8/2023) kepada sejumlah wartawan.

Fathir berharap masyarakat dapat memberikan informasi saat Samsul berada dalam suatu lokasi. Sebab, pihaknya pernah mendapatkan informasi dari warga namun saat dicek Samsul tidak ada.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Unit Poldasu Cek Lokasi Judi Di Pancurbatu Ternyata Kosong

“Kendalanya dia sering berpindah tempat. Kami masih mencari keberadaan pastinya untuk dilakukan penangkapan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Samsul ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang masih diburu. Mereka diduga berperan secara bersama-sama melempari petugas dengan batu sehingga membuat 4 anggota Polri terluka.

Sementara itu, sejauh ini ada 9 orang yang ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan, yakni SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J. Mereka menyerang petugas dan ada yang menjadi pemilik atau pengelola lapak judi di lokasi. (Kesuma)

Pos terkait