277 Warga Binaan Lapas Kelas II B Lhoksukon mendapatkan remisi di HUT RI ke 76 Tahun

LHOKSUKON | kliksumut.com Sebanyak 277 Warga binaan Lembaga Permasyarakatan kelas II B Lhoksukon mendapatkan remisi Umum bagi Narapidana dan anak di hari kemerdekaan RI yang ke 76 Tahun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Remisi umum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, kepada sejumlah warga binaan Lapas kelas II B Lhoksukon yang berlangsung di aula Serbaguna Lapas.

BACA JUGA: Kodim 0103/Aceh Utara Terus Kawal Kegiatan Serbuan Vaksinasi, Agar berjalan lancar

Bacaan Lainnya

“Yang selama ini berkelakuan baik. Dan hal itu berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, Kecuali untuk narapidana hukuman mati atau seumur hidup atau ketentuan lainnya yang dibatasi undang-undang,” jelas Yusnaidi,S.H M,Si kepada Sejumlah wartawan pada Selasa (17/08/2021).

Lanjutnya, “Kita telah melakukan upacara penyerahan remisi kepada warga binaan dan anak warga binaan Lapas kelas II B Lhoksukon. “Alhamdulillah 277 warga binaan yang kita usulkan keluar 277 artinya semua di kabulkan  dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Remisi nya, hari ini,” sebut Yusnaidi

Ia juga menjelaskan Remisi yang diberikan kepada setiap warga binaan penerima Remisi itu bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan, sesuai dengan prosudur. (Syahrul)

Pos terkait