272.885 Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Telat Didenda dan Penjara

Dijelaskannya, biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Dijelaskannya, penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Jelang Kompetisi Liga 2, PSMS Terus Buru Pemain

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (swisma)

Pos terkait