272.885 Wajib Pajak di Sumut Lapor SPT, Telat Didenda dan Penjara

MEDAN | kliksumut.com – Jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di hari terakhir Rabu (31/3/2021) untuk tahun pajak 2020 hingga pukul 16.30 WIB, mencapai 272.885, meningkat 31, 43 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 207.630.

“Dari 264 ribu WP itu dengan rincian Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 266.886 dan SPT Badan 5.999,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie, Rabu ( 31/3/2021).

Seperti diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak semakin dekat. Para WP OPdiminta untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021.

Baca juga: BPN dan DPRD Deli Serdang Kunker Untuk Memastikan Titik Koordinat HGU atau Eks HGU, LBH Medan: Kunker Ini Terkesan Ecek-ecek

Bacaan Lainnya



Disebutkannya, pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana.

“Sanksi itu sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” kata Bismar Fahlerie.

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Pos terkait