MEDAN | kliksumut.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Penangkapan Kurir Ganja tersebut adalah adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
BACA JUGA: Tanam Ganja di Atas Atap Dapur Seorang Petani di Tangkap Tekab
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.