“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
BACA JUGA: 35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan
Enam dari personel Polres Malang yaitu FH, WS, BS, BSA, SA dan WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL (wl)