2 YouTuber Pengunggah Video ‘Polisi Nunggak Pajak’ Ditangkap Polrestabes Medan

2 YouTuber Pengunggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' Ditangkap Polrestabes Medan
Kedua YouTuber itu yakni BH (39) pemilik channel BE warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan Joniar Nainggolan (45) pemilik channel Joniar News Pekan warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
2 YouTuber Pengunggah Video 'Polisi Nunggak Pajak' Ditangkap Polrestabes Medan
Kedua YouTuber itu yakni BH (39) pemilik channel BE warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan Joniar Nainggolan (45) pemilik channel Joniar News Pekan warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

MEDAN | kliksumut.com – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang YouTuber di Medan yang meng-upload video hoax mengenai “Polisi Menunggak Pajak” di channel akun YouTube Joniar News Pekan.

Kedua YouTuber itu yakni BH (39) pemilik channel BE warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan Joniar Nainggolan (45) pemilik channel Joniar News Pekan warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua Youtuber itu berawal adanya laporan seorang Polantas, Johansen Ginting ke Polrestabes Medan.

Baca juga : 10 Youtuber Penghasilan Tertinggi di Indonesia

“Dalam laporannya, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB, korban berada di Jalan Putri Hijau Keluragan Kesawan, Kecamatan Medan Barat sedang bekerja mengatur lalulintas. Tiba-tiba anggota Polantas itu dihubungi oleh rekannya yang juga anggota Polantas, guna menyampaikan jika video Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG nunggak pajak,” ujar Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Rabu (19/8/2020).

Berdasarkan video yang diviralkan pemilik akun Youtube Joniar News Pekan itu, sambung Kasat Reskrim, bahwa anggota Polantas secara pribadi merasa keberatan lantaran dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu

“Korban merasa keberatan karena video tersebut telah disebar oleh terlapor (tersangka-red) tanpa seijin korban serta mengandung unsur berita bohong atau hoax sehingga korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu serta pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.

Baca juga : Kapolrestabes Medan: Artis Inisial H Ditangkap Saat Tanpa Busana

“Dari hasil gelar, kedua Yotuber itu diamankan dari rumahnya masing-masing, dan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait