2 Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Agara Saat Transaksi Narkoba

2 Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Agara Saat Transaksi Narkoba
Tersangka 2TSK di cinduk Anggota polres Agara.

KUTACANE | kliksumut.com Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu, Minggu (23/10/2022).

Menanggapi informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut, tiba dilokasi anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang pada saat itu hendak pergi keluar rumah.

BACA JUGA: Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik Ke Dinkes Agara

Anggota Opsnal memanggil perangkat desa untuk dilakkukan penggeledahan rumah.

Dari hasil penggeledahan rumah anggota opsnal menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25  bungkus yang terletak diatas lantai kamar.

Dan pentilasi atas jendela kamar yang pemiliknya diakui oleh FR, selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam kamar GM yang pada saat itu GM juga berada di dalam rumah.

Ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu tepatnya di dalam lemari kaca dengan berat brutto 0,10 gram, dan 1 buah alat hisab sabu di dalam kamar GM.

Pos terkait