“Hendak melakukan transaksi narkoba, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap YSP alias U, dilakukan penggeledahan ditemukan 3 ampul sedang dan 2 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat 18,68 ( delapan belas koma enam puluh delapan ) gram,” kara Gurning.
Barang bukti lainnya 1 unit HP merk vivo warna biru ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku, dan dari lokasi penangkapan disita 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah Nomor Polisi BB 3503 MT yang dikendarai datang ke lokasi untuk bertransaksi Narkotika.
BACA JUGA: Delmeria Sikumbang Memantau Pembagian Bantuan BLT-BBM di Kota Sibolga
Ketika dilakukan pengembangan terduga pelaku YSP alias U menjelaskan bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkan nya tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial AS. Personil pun langsung memburu terduga pelaku kerumahnya.
Atas hasil pengembangan AS pun diamankan dari rumahnya, namun tidak ada diketemukan barang bukti ganja. Hanya dari terduga pelaku diamankan 1 unit HP merk strawberry warna hitam yang diakuinya untuk dipergunakan berkomunikasi dengan YSP alias U.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSP alias U dan AS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)