REPORTER: Benny
EDITOR : Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta memerintahkan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat seleksi administrasi di Lingkungan Pemkab Tapteng untuk tahun anggaran 2024. Kasus ini dianggap serius dan Sugeng langsung meminta pejabat yang tandatangannya dicatut untuk segera melapor ke Polres Tapteng.
“Saya sudah instruksikan kepada pejabat terkait untuk melaporkan kasus ini. Ini merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 263 KUHP, dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Sugeng dalam pernyataannya pada Kamis (07/11/2024).
BACA JUGA: Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel
Kasus ini mencuat ketika ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah dokumen persyaratan yang diunggah oleh 13 PPPK tersebut mengandung unsur pemalsuan. Sugeng menegaskan, pemalsuan dokumen dalam rekrutmen PPPK adalah pelanggaran pidana serius yang berpotensi merusak integritas pemerintahan.
Perintah Verifikasi Ulang untuk Seluruh Unit Kerja
Tidak hanya itu, Sugeng juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah, dan Kepala UPTD Puskesmas untuk meneliti kembali hasil seleksi administrasi di unit kerja masing-masing. “Verifikasi ulang diperlukan untuk memastikan tidak ada dokumen yang mencurigakan atau tidak valid,” tambahnya.
Sugeng mengingatkan bahwa jika nantinya ditemukan pejabat yang lalai melakukan verifikasi ulang sesuai instruksi, tindakan disiplin akan diterapkan, bahkan bisa berlanjut ke jalur hukum. “Saya tidak segan melaporkan pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan ini,” ujarnya.
Pembatalan Kelulusan 13 PPPK, 10 di Antaranya Satpol PP
Sebagai langkah tegas, Pemkab Tapanuli Tengah telah mengeluarkan surat pembatalan kelulusan bagi 13 PPPK tersebut. Berdasarkan pengumuman terbaru, pembatalan ini mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/6212/2024 yang dikeluarkan langsung oleh Sugeng Riyanta.
Data menunjukkan bahwa dari 13 PPPK yang dibatalkan, 10 di antaranya adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sisanya 3 orang merupakan tenaga pendidik atau guru. Dugaan kuat pemalsuan dokumen ini menjadi pukulan besar bagi Pemkab Tapteng yang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi PPPK.
BACA JUGA: Pengungsi Rohingya Diduga Dipindahkan ke Banda Aceh Setelah Ditolak di Tapaktuan
Langkah Hukum dan Sanksi bagi Pelaku
Sugeng menegaskan bahwa pelaku pemalsuan ini akan dihadapkan pada konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana yang tegas. “Saya tidak main-main. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Pemkab Tapanuli Tengah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN dan PPPK. Sugeng berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap proses administrasi pemerintahan. (KSC)