12 Tahun Pisah Dengan Istri, Ayah Badau Garap Anak Kandung Sendiri

BATUBARA | kliksumut.com Prilaku Biadab dan sangat tidak terpuji, yang seharusnya seorang Ayah menjaga dan melindungi darah dagingnya sendiri, namun tega menghancurkan masa depan anak kandungnya. Alasan sudah 12 tahun berpisah dengan istri, BH alias Turmin (49) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara jadikan putri kandungnya sebagai ‘budak seks’.

Tersangka mengaku telah menggauli putri kandungnya sebut saja namanya Melur (15) berkali-kali selama 2 tahun.

Bacaan Lainnya

“Iya, Melur telah kugauli berkali-kali, sejak tahun 2017 aku pun melakukan itu dalam kondisi mabuk tuak” kata Turmin saat press release, Rabu (21/08), di Mapolres Batubara.

Dengan gaya rada-rada ‘bolot’ (kurang pendengaran-red) Turmin menyebutkan pertama kali ia menggauli Melur saat putri bungsunya itu duduk di kelas 1 SLTP (tahun 2017). Aksi bejatnya itu lama baru terbongkar karena di warung tuak di Kecamatan Talawi hanya tinggal dia bersama Melur.

“Putriku tidurnya lasak lalu menyenggol ‘benda pusaka’ ku, saat itulah nafsuku bangkit lalu aku setubuhi dia. Uda berkali-kali ku setubuhi tapi nggak ada ku ancam dia pakai pisau”, kilah tersangka.

Berbeda dengan informasi sebelumnya,
pria penjual tuak ini disebut-sebut gelap mata melihat kemolekan tubuh korban yang masih dibawah umur. Birahinya spontan memuncak sehingga tega menyetubuhi putrinya itu dengan cara paksa. Pisau bergerigi miliknya diduga dia jadikan senjata untuk menaklukan penolakan korban sehingga dengan leluasa dia menggerayangi darah dagingnya itu.

Kini petualangan tersangka soal ‘arus bawah’ dengan memanfaatkan anak kandungnya itupun berakhir. Istrinya SMS (39) warga Jl. Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.

Senin (19/08) sekira pukul 11.00 Wib tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung dijebloskan diruang tahanan Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum mengatakan, tersangka diringkus dirumahnya terkait kasus persetubuhan paksa terhadap putrinya sendiri.

Perlakuan tersangka sudah berlangsung sejak Juni 2017 di kedai tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perk. Sei Bejangkar, Kec Sei Balai.

Saat itu korban tertidur pulas, tiba-tiba korban merasakan sakit pada alat kelaminnya sehingga membuatnya terbangun.

Korban terkejut karena saat itu celana dalam dan luarnya telah terbuka serta diatas tubuhnya berada ayah kandungnya sendiri.

Refleks korban langsung mendorong tubuh ayahnya namun tersangka bukannya menghentikan aksi bejatnya tapi malah mengambil sebilah pisau bergerigi dan menodongkan kearah wajah korban sambil berkata “Jangan kau bilang siapa siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga”.

Mendengar hal tersebut korban ketakutan sehingga dengan terpaksa membiarkan ayahnya merenggut kegadisannya.

Akibat perbuatannya tersangka terjerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sholeh Pelka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan